Surabaya, – Oknum Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Diduga Memanfaatkan Pengacara berinisial SR untuk melakukan proses permintaan suap sebesar 60 juta dan 30 juta kepada pengedar dan penyalahguna narkoba,dalih permintaan suap tersebut yaitu untuk menghilangkan barang bukti dan merubah status dari pengedar menjadi pemakai.
Satreskoba diketahui pada tanggal 24 Juni 2026 telah menangkap korban penyalahguna narkoba bernama WM dan
OH serta pengedar yaitu KK besertata pacarnya IH
Dalam proses hukumnya WM dan OH sempat dimintai uang suap sebesar 50 juta untuk bisa rehabilitasi dan jerat hukumnya berkurang hingga menjalani rehab WM 1 Minggu (RS Anwar Medika biaya 4,8 juta ) sedangkan OH hanya menjalani 1 bulan berlanjut ke rawat Jalan ( LRPPN biaya 8 juta ).Hingga akhirnya keluarga WM dan OH hanya bisa memberikan uang diduga sebesar 30 juta menurut pengakuan terduga Pelaku penyalahguna narkoba Plus uang suka rela sebesar 2 juta diberikan kepada pengacara SR.
Berbeda dengan KK dan IH yang diminta uang suap sebesar 100 juta oleh SR dihadapan Penyidik bernama Hidayat,dengan alasan untuk menghilangkan BB dan merubah status dari Pengedar menjadi Pemakai.namun keluar KK hanya mampu memberikan tebusan atau suap sebesar 60 juta rupiah.
Selanjutnya KK direhabilitasi di Rumah Kita ( 2 bulan ) dengan membayar 15 juta sedangkan IH diminta RS Anwar Medika sebesar kurang lebih 5 juta ( 2 Minggu )
total keluarga KK dan IH harus mengeluarkan uang sebesar 60 juta di Kepolisian dan kurang lebih 20 juta di tempat rehabilitasi,sedangkan keluarga WM dan OH harus mengeluarkan uang diduga 30 juta di Sandra dan 13 juta di tempat rehab.
Saat dikonfirmasi Baik Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulitiawan maupun Kasat Reskoba AKBP Dodi Pratama hingga Kanit Idik Unit 3 Iptu Idham M Shalasa sama sekali tidak merespon awak media untuk memberikan klarifikasinya.
Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengintruksikan Seluruh anggota jajaranya baik tingkat Polda,Polres maupun Polsek untuk menjawab dengan cepat konfirmasi Wartawan
bahkan kapan saja.
sayangnya hal itu tidak diikuti oleh Kapolrestabes Surabaya dan bawahannya,seakan menyembunyikan informasi kepada awak media dan Masyarakat.
Selain itu tempat Rehab LRPPN juga tutup telinga dan mata dengan konfirmasi Wartawan yang menginginkan kebenaran dan keberimbangan suatu pemberitaan sebagai sarana Informasi Publik.
Tentu hal ini menjadi Stigma atau lebel negatif dalam Instansi Polri dan dunia rehabilitasi di pandangan awak media dan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus berani menindak tegas jajarannya yang diduga menyalahgunakan wewenang serta melanggar hukum Pidana dan kode Etik Kepolisian.
Polisi yang menghilangkan barang bukti demi menerima suap bisa dijerat beberapa pasal sekaligus Karena perbuatannya ada 2,
- Menghilangkan Barang Bukti
- Meminta dan Menerima suap.
Pasal terkait menghilangkan Barang Bukti
Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan, merusak, memusnahkan atau menghilangkan benda yang digunakan untuk membuktikan adanya kejahatan”
Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 223 KUHP
“Seorang pejabat yang dengan sengaja menghancurkan, menghilangkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai lagi surat-surat yang dipercayakan kepadanya”
Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal tentang Suap
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya”
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor
“Pegawai negeri yang menerima suap”
Ancaman 1 tahun sampai 5 tahun penjara serta denda 50 juta sampai 250 juta.
Pasal tambahan penyalahgunaan jabatan
Pasal 11 UU Tipikor untuk suap terkait jabatannya.
Ancaman1 tahun sampai 5 tahun serta denda 50 juta sampai 250 juta.
Pasal 21 UU Tipikor “Menghalang-halangi proses hukum”
“Barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan”
Ancaman 3 tahun sampai 12 tahun penjara dan denda 150 juta sampai 600 juta. ( Tim /Red )

Leave a Reply