Surabaya,-Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ( KP3 ) kembali menangkap Peredaran Narkotika,kali ini Jenis Tembakau Sintetis yang tak lepas dari pengawasan Kasat Reskoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. Rabu 12 Agustus 2026.
Berawal dari penangkapan tersangka seorang Pria berusia 26 tahun bernama inisial Z.Penangkapan tersangka tersebut dilakukan di tempat Kostnya, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekitar Jam 17.00 tepatnya di Jalan Jojoran 3 nomor 40 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya.
Adapun saat itu barang bukti yang disita Yaitu
1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat
39 (tiga puluh sembilan) klip yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto ± 58,372 (lima delapan koma tiga tujuh dua) gram serta1 (satu) plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto ± 90,360 (sembilan nol koma tiga enam nol) gram,
1 (satu) bendel klip tanpa isi,
1 (satu) unit Handphone warna biru merk Redmi Note 11 IMEI1 863656067773080 dengan No. Whatsapp 08132551xxx
“Tersangka Z saat di gali informasinya mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Saudara Farhan yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dengan cara di titipkan kepada Z untuk di jualkan,” Jelas AKP Putrawan
Setelah Farhan ( DPO ) berhasil menitipkan barang haram sebanyak 39 klip yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto ± 58,372 gram dan 1 plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis yang sama dengan berat Netto ± 90,360 gram.Selanjutnya Tersangka Z stand by di dalam kost sambil menunggu pembeli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
Narkotika jenis Tembaku Sintetis tersebut dijual oleh Z dengan kisaran harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan pada hari itu Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut belum ada yang laku terjual.
Dalam sehari Z bisa menjualkan barang berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut sebanyak 7 klip. Dia menjual narkotika tersebut sejak satu bulan yang lalu, dan akhirnya tertangkap oleh petugas.
Adapun Z mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) untuk setiap 1 (satu) klip yang berhasil dijual,keuntungan tersebut diberikan oleh Farhan
“Motif Z mengedarkan Tembakau Sintetis adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis secara gratis atau cuma-Cuma,” Tutup AKP Putrawan.
Atas tindakan tersebut Tersangka Z terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanana. Ancaman pidana penjara 5 tahun. (DD)

Leave a Reply