
JAKARTA , – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini dipastikan berlaku setara, termasuk apabila terdapat keterlibatan dari internal oknum anggota kepolisian sendiri.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang membongkar dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah personel lainnya dalam kasus narkotika.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan cerminan komitmen pembersihan internal institusi terhadap extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
”Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” tegas Irjen Pol. Jhonny Edison Isir di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Wewenang
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan barang haram tersebut, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika.
Kadivhumas menegaskan pimpinan Polri menjamin tidak ada perlakuan khusus atau impunitas (keterbebasan dari hukuman) bagi personel yang terbukti masuk dalam jaringan narkoba.
”Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujanya.
Sanksi Pidana dan Kode Etik Berjalan Paralel
Saat ini, penanganan aspek tindak pidana masih ditangani secara intensif oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengusut peran masing-masing pihak dan mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sementara itu, proses penegakan sanksi internal terkait Kode Etik Profesi Polri diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai wilayah hukum dan ketentuan yang berlaku.
Polri berjanji seluruh tahapan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
”Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutup Jhonny.

Leave a Reply Cancel reply