
PALEMBANG , – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi di sektor energi. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Sumsel beserta jajaran Polres berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan menyelamatkan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi dari tangan mafia migas.
Pengungkapan kasus berskala besar ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta Pertamina.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan strategi mendukung Ketahanan Energi Nasional yang dicanangkan Presiden, yakni melalui pendekatan ganda: ketegasan penegakan hukum dan pemberian solusi ekonomi bagi masyarakat.
”Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina,” jelas Kapolda Sumsel.
Meski skema legalisasi telah dibuka, Kapolda menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan segan bertindak tegas bagi oknum yang menolak aturan dan nekat melanjutkan aktivitas ilegal.
Sita 50 Unit Kendaraan dan Tindak Illegal Refinery
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel memaparkan rincian teknis dari pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya mencatat sebanyak 96 Laporan Polisi (LP) telah ditangani dengan total 129 orang tersangka.
”Dari 96 perkara, kami mengamankan 129 tersangka dengan total barang bukti BBM ilegal mencapai 1.261.864 liter. Dari keseluruhan kasus, 26 perkara sudah berstatus P21, 24 kasus masuk Tahap II, dan sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Dirreskrimsus.
Sebagai sarana kejahatan, polisi turut menyita 50 unit kendaraan yang dijadikan barang bukti di lokasi. Armada tersebut terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit kendaraan roda enam (R6), serta 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10).
Penindakan juga menyasar kejahatan penyulingan ilegal (illegal refinery) yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan. Polda Sumsel berhasil membongkar 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan menyita 125.320 liter minyak. Beberapa penggerebekan di wilayah Musi Banyuasin bahkan diwarnai terbakarnya 4 unit kendaraan pelaku di lokasi penambangan/penyulingan.
Langkah masif Polda Sumatera Selatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menutup celah kejahatan migas di Bumi Sriwijaya, sekaligus melindungi potensi kekayaan alam demi kepentingan masyarakat dan kerugian negara.

Leave a Reply Cancel reply