
Surabaya , – Lembaga rehabilitasi narkotika Yayasan Omah Sehat Bersinar yang berlokasi di Jalan Pucang Taman No. 02, Kertajaya, Surabaya, mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, fasilitas yang seharusnya menjadi tempat pemulihan pecandu narkoba tersebut gempar usai puluhan pasien dilaporkan kabur secara massal pada Senin sore (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Insiden yang terjadi di kawasan pemukiman padat warga ini mendadak memicu keresahan, sekaligus memantik pertanyaan besar terkait standar keamanan serta sistem pengawasan internal panti rehabilitasi swasta tersebut.
Menurut kesaksian seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aksi kaburnya puluhan pasien berlangsung sangat cepat dan cerai-berai.
“Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” tutur warga tersebut, Senin malam (12/10/2026).
Sementara itu, pihak keamanan yayasan berinisial A enggan memberikan keterangan rinci saat dikonfirmasi. Ia bergeming dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke pimpinan yayasan bernama Slamet.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Slamet selaku pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi media via WhatsApp. Sikap tertutup manajemen kian memperkuat spekulasi publik terkait adanya kejanggalan dalam tata kelola pengawasan panti.
Dihubungi secara terpisah, Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan tingkat kepolisian yang lebih tinggi.
“Kami masih menunggu koordinasi, apakah penanganannya nanti oleh kami (Polsek Gubeng) atau langsung dari pihak Polrestabes Surabaya. Mohon ditunggu,” ujar Ipda Dwi Santoso via telepon, Senin malam (12/10/2026).
Kaburnya puluhan pasien ini berpotensi membentur UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan BNN No. 24 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika, yang mewajibkan lembaga rehabilitasi memuat standar kelayakan sarana, keamanan ketat, serta jaminan keselamatan pasien.
Jika terbukti ada unsur kelalaian berat (culpa), Yayasan Omah Sehat Bersinar terancam sanksi administratif berupa:
- Teguran keras,
- Pembekuan izin operasional, hingga
- Pencabutan izin usaha rehabilitasi oleh BNN atau Kementerian Kesehatan.
Tak hanya sanksi administratif, pengelola juga berpotensi dijerat pasal pidana kelalaian (KUHP) apabila kelalaian tersebut terbukti membahayakan keselamatan pasien maupun warga sekitar.
Hingga saat ini, publik dan awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen yayasan serta langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab utama insiden ini.
(Tim / Redaksi)

Leave a Reply Cancel reply