
SURABAYA , Tetap Kooperatif di Tengah Duka: Santoso Utomo Tjioe Jalani Pemeriksaan Terdakwa Kasus Wire Rope SN Meski tengah diselimuti duka mendalam atas berpulangnya sang ayah, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, tetap hadir memenuhi kewajibannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Santoso menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI) pada perdagangan wire rope (tali baja).
Dalam persidangan tersebut, Santoso menjawab serangkaian pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukumnya. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat sengaja untuk melanggar hukum atau memperdagangkan barang ilegal.
Santoso menjelaskan bahwa dirinya bertindak berdasarkan iktikad baik dan keyakinan penuh terhadap pemasoknya, PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Sejak menjalin hubungan bisnis pada 2023, Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, telah meyakinkannya bahwa produk merek Dongwa yang dipasok sudah memenuhi ketentuan SNI.
”Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman… Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan,” ungkap Santoso di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa PT BPI juga diberikan surat penunjukan distributor dari SSGS yang mengizinkan penggunaan merek sendiri (Unistrand) pada surat jalan tanpa mengubah spesifikasi fisik barang. Karena pemahamannya bahwa SNI melekat pada produk, Santoso tidak menduga perlu melakukan pengujian ulang.
Sikap kooperatif Santoso sejatinya telah ditunjukkan sejak awal penggeledahan gudang perusahaan di Jalan Margomulyo, Surabaya, oleh Dittipidter Bareskrim Polri pada September 2025 lalu. Saat itu, ia bahkan meminta penyidik untuk menunjukkan jika masih ada barang lain yang dinilai bermasalah agar dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Di akhir keterangannya, Santoso menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuan yang terjadi. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sekitar 50 karyawan PT BPI yang kini terdampak secara finansial akibat terhentinya aktivitas perdagangan perusahaan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Santoso, Edward Raimond, mengapresiasi kebesaran hati dan komitmen kliennya yang tetap hadir di persidangan meski dalam suasana duka keluarga. Menurut Edward, kehadiran kliennya menjadi bukti nyata penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Leave a Reply Cancel reply