
SURABAYA – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10).
Jika pada sidang sebelumnya perhatian banyak tertuju pada asal wire rope, proses pembelian, sertifikasi SNI hingga penggunaan merek, sidang kali ini bergeser pada konsekuensi hukum dari fakta-fakta tersebut.
Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Dalam sejumlah perkara, persoalan hukum bisa berawal dari ranah perdata maupun administrasi sebelum kemudian dinilai apakah telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.
Ia juga menyinggung asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila mekanisme atau sanksi lain dinilai tidak efektif.
“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.
Fakta Teknis Sudah Terungkap
Keterangan ahli tersebut menjadi penting bila dikaitkan dengan persidangan sebelumnya.
Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Menurut Andre, berdasarkan pengetahuannya, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” ujar Andre dalam persidangan sebelumnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun jaksa mendalilkan wire rope itu kemudian dipasarkan PT BPI dengan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Dengan demikian, fakta yang telah muncul sebelumnya tidak hanya menyangkut dari mana barang berasal, tetapi juga hubungan antara sertifikasi produk, penggunaan merek dan kewajiban pelaku usaha.
Ahli Jelaskan Karakter Hukum Administrasi
Sholehuddin kemudian menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.
Menurut dia, ada sejumlah undang-undang yang pada dasarnya mengatur kewajiban administratif, namun tetap memuat ancaman pidana sebagai sarana untuk menjamin kepatuhan.
Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.
“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.
Karena itu, menurut Sholehuddin, perlu dilihat pula apakah suatu aturan menyediakan mekanisme sanksi administratif.
“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.
Penjelasan tersebut membuat perkara wire rope PT BPI tidak lagi hanya berbicara soal fakta teknis produk.
Persidangan kini juga menguji apakah dugaan pelanggaran yang dipersoalkan telah memiliki karakter pidana atau justru masih memiliki dimensi administratif yang perlu diperhitungkan dalam penerapan hukum.
Perubahan Aturan Juga Dipertanyakan
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, dalam persidangan turut menanyakan soal perubahan ketentuan hukum setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.
Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana pada Januari 2026.
Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional yang pada prinsipnya mengatur penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Menjawab hal tersebut, Sholehuddin mengatakan apabila perkara belum memperoleh putusan, aturan lama dan aturan baru harus dibandingkan.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman.
Sholehuddin juga menegaskan bahwa proses pidana tidak selalu harus berakhir dengan pidana penjara.
“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.
Majelis Akan Menilai Fakta dan Karakter Pelanggaran
Perkara ini bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran bermerek UNISTRAND dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Perdagangan.
Setelah fakta teknis mengenai asal barang dan sertifikasi terungkap dalam sidang sebelumnya, keterangan ahli kali ini membawa perkara ke tahap berikutnya: menilai apakah fakta-fakta tersebut cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana atau masih berada dalam wilayah pelanggaran administratif.

Leave a Reply Cancel reply