
Surabaya, – Program negara untuk menyelamatkan korban narkoba kembali kandas di tingkat RT-RW. Pendirian Rumah Rehabilitasi milik Yayasan Lentera Amanah Bersinar di Perumahan Kupang Baru 2 No. 32, Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal terhenti setelah ditolak warga.
Keputusan itu diambil dalam rapat di kantor kelurahan, Selasa (8/9/2026) pukul 19.30 WIB. Hadir Ketua RT 08 Pak Agung, Ketua RW 05 Pak Sandi, dan sejumlah warga Kupang Baru RT 08 RW 05.
Alasan penolakan sederhana: tidak nyaman dan takut gaduh.
“Warga RT 08 RW 05 menolak karena sudah berpenghuni bertahun-tahun dan merasa tidak nyaman terhadap kehadiran rumah rehab Lentera, Jalan Kupang Baru 2/32, bahkan ada yang ditakutkan ada kegaduhan,” ujar warga setempat.
Hasil rapat, 13 warga menandatangani pernyataan penolakan terhadap yayasan tersebut.
Lurah Sonokwijenan, Pak Novan, terjebak dilema. Di mulut mendukung, di tindakan menyerah.
“Sebetulnya dengan adanya rumah Rehabilitasi ini bagus, cuman keputusan warga menolak dengan adanya rumah Rehabilitasi. Kami tidak memaksa warga saya, itu pun sebatas bukan kewenangan saya, dan saya tidak bisa memaksa warga satu persatu, dan itu pun sudah didengar oleh beliau sendiri disaksikan oleh Kamtibmas dan Babinsa,” tegas Pak Novan saat dikonfirmasi Kamis (10/9/2026) pukul 15.00 WIB.
Ia beralasan tidak tinggal 24 jam di wilayah itu.
Pernyataan itu rawan. Mengakui program bagus, tapi tidak ada upaya meluruskan stigma. Menyerahkan sepenuhnya pada warga yang menolak berbasis ketakutan, bukan fakta.
Kepala Rumah Rehab Lentera Amanah Bersinar, Pak Oni, menyebut penolakan itu tidak berdasar. Apalagi lembaga belum beroperasi sedetik pun.
“Warga menolak adanya rumah rehab di lingkungan Kupang baru Gang 2 RT 08 RW 05 akan membuat kegaduhan yang terjadi di lingkungan sekitar situ, sedangkan Rumah Rehab Lentera belum beroperasional, jadi belum bisa dikatakan membuat kegaduhan di sekitar lingkungan Rumah Rehab,” ujarnya.
Ia juga membongkar kejanggalan di balik rapat penolakan.
“Didalam pertemuan yg dihadiri beberapa warga tersebut, ada suatu kejanggalan dalam hal ini, ternyata banyaknya yg hadir bukan warga sekitar tapi di setting seakan2 menjadi warga sekitar, terbukti beberapa orang yg hadir Disengaja disuruh hadir dengan alasan Perwakilan warga sekitar.” ungkapnya
Bagi Pak Oni, kehadiran rumah rehab justru bentuk kepedulian.
“Penolakan dari Warga Tidak berdasar karena adanya Rumah Rehab ini bukti kepedulian Dari Rumah rehab lentera amanah Bersinar untuk Para Pecandu Narkoba Bisa segera Sembuh dari Kecanduan Narkoba.” jelasnya
“Jika Dibiarkan, Negara Kalah oleh Ego Lingkungan”
Menurut yayasan, ini bukan sekadar penolakan satu rumah. Ini keputusan.
Jika lembaga resmi berizin BNN RI bisa dipaksa berhenti hanya karena asumsi, maka upaya pemulihan pecandu narkoba akan terus mati di tingkat warga.
Hingga kini belum ada mediasi lanjutan. Pihak yayasan akan membawa kasus ini ke Pemkot Surabaya.
“Harapan Pak Oni, semoga pak walikota Surabaya segera turun tangan dan memberikan kepastian hukum agar program rehabilitasi korban narkotika tidak mati di tingkat RT-RW,” pintanya.
Negara sudah menyiapkan program. Tapi ketika pejabat memilih “ikut warga” dan warga menolak karena ketakutan yang belum terbukti, siapa yang dirugikan? Jawabannya: para korban narkoba yang seharusnya diselamatkan.
(team /red )

Leave a Reply Cancel reply