SRAGEN , – Peristiwa kurang menyenangkan menimpa R, seorang warga Surabaya yang memboyong keluarga besarnya ke Sragen, Jawa Tengah, untuk melangsungkan prosesi lamaran pernikahan. Niat membahagiakan sang calon istri justru ternoda oleh denda sepihak dari manajemen tempatnya menginap.
Kejadian bermula saat R menyewa tujuh kamar di Hotel Front One, Jalan Brigjen Katamso No. 37, Sragen, pada Jumat (4/9/2026). Pada malam hari, salah satu kasur basah akibat keponakannya yang masih bayi mengompol. Demi kenyamanan, keluarga R berinisiatif membalik posisi kasur tersebut.
Namun, saat proses check-out pada Sabtu (5/9/2026), pihak hotel mendadak membebankan denda sebesar Rp500.000. Alasan yang dilontarkan pengelola dinilai janggal: tamu membalik kasur tanpa izin.
Kebijakan Sepihak Tanpa Aturan Tertulis
R mengaku terkejut dan mempertanyakan dasar hukum denda tersebut. Menurut penelusurannya di area kamar, tidak ada satu pun petunjuk atau regulasi tertulis yang melarang tamu membalik posisi kasur.
”Saya tanyakan di mana peraturannya, mereka jawab tidak ada aturan tertulis, tapi itu kebijakan hotel karena membalik kasur tanpa pemberitahuan,” kata R saat memberikan keterangan, Sabtu (5/9/2026).
Ia menambahkan bahwa regulasi yang terpampang jelas di kamar hanyalah larangan membawa buah durian. Tidak adanya transparansi aturan membuat pihak keluarga merasa terjebak oleh kebijakan mendadak.
”Seandainya ada larangan jelas, pasti kami patuh. Yang ada cuma larangan bawa durian, tidak ada tulisan dilarang membalik kasur. Ini kami merasa diperas dan dijebak,” tegasnya.
Sempat Dituduh Menghilangkan Barang
Tak berhenti di masalah denda kasur, kepanikan keluarga R kian bertambah ketika pihak manajemen sempat menuding ada barang hotel yang hilang. Tudingan tersebut akhirnya terpatahkan setelah barang yang dimaksud ternyata ditemukan di bawah kasur.
Atas sederet pelayanan yang dinilai merugikan konsumen tersebut, R mendesak manajemen hotel untuk membenahi standar operasional dan transparansi aturan. Ia menilai praktik penetapan denda secara implisit dapat merusak reputasi industri pariwisata daerah.
”Kejadian ini sangat merusak citra hotel dan jika dibiarkan, kebijakan yang tidak masuk akal seperti ini dapat terus merugikan tamu,” pungkas R.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Front One Sragen belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden penarikan denda tanpa regulasi tertulis tersebut.

Leave a Reply