
SIDOARJO, – Dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng citra korps Bhayangkara. Oknum penyidik Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berinisial R alias “Pak Can/Cen” resmi dilaporkan ke Kapolresta Sidoarjo atas dugaan meminta uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dari keluarga tersangka kasus perjudian online.
Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka, Mochamad Hafizal Bastomi, dengan janji proses hukum akan dihentikan (SP3). Namun, meski dana telah diserahkan, janji manis oknum tersebut tak terbukti. Proses hukum terhadap Hafizal tetap dilanjutkan, memicu protes keras dan tuduhan abuse of power.
Kronologi Ringkas & Indikasi Tebang Pilih
Penangkapan (25 Februari 2026): Pihak kepolisian menangkap Mochamad Hafizal Bastomi bersama rekannya, Badrus.
Janggal & Tebang Pilih:
Menurut narasumber keluarga, Heru Prasetyo, Badrus yang ditangkap secara bersamaan justru dibebaskan dan tidak dilanjutkan proses hukumnya tanpa kejelasan.
Transaksi Janji Manis:
Di tengah proses hukum, oknum R menawarkan penghentian perkara dengan syarat imbalan uang. Demi membebaskan anggota keluarga, pihak keluarga menyerahkan uang tunai Rp 5.000.000.
Cidera Janji: Pihak keluarga terkejut saat surat panggilan penanganan perkara berikutnya tetap dilayangkan, membuktikan janji penghentian kasus berujung hampa.
Ancaman Etik, Pidana, dan Bukti Krusial
Tindakan oknum penyidik tersebut dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait penyalahgunaan kewenangan, serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Untuk mendukung proses pengusutan di Propam/Paminal, pelapor menyerahkan bukti krusial:
Foto Surat Panggilan: Bukti bahwa penanganan perkara tetap berjalan.
Identitas Narasumber: Foto KTP pelapor dari pihak keluarga.
Rekaman Video: Video pengakuan langsung narasumber mengenai kronologi penyerahan uang.
Desakan Ketegasan Kapolresta Sidoarjo
Masyarakat dan awak media kini menagih ketegasan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum R serta memproses secara transparan perbedaan penanganan perkara antara Hafizal dan Badrus. Penindakan tegas secara pidana maupun kode etik dinilai mutlak dilakukan agar tindakan oknum tidak merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Leave a Reply Cancel reply