Makam Praloyo Disorot: Kijing Rp5 Juta Diklarifikasi, Iuran Perawatan dan Kehadiran Pengacara Jadi Tanda Tanya

Sidoarjo , – LIPUTANPEMBURU.COM . Polemik pengelolaan Makam Praloyo, Sidoarjo, kembali mengemuka. Persoalan bermula dari pengakuan seorang warga bernama Maria yang mengaku membayar Rp5 juta untuk pembuatan kijing makam suaminya menggunakan material granit.

Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Mulai dari dasar penetapan harga kijing, pihak yang menerima pembayaran, hingga dugaan adanya biaya pemeliharaan makam yang disebut-sebut mencapai Rp100 ribu.

Menanggapi persoalan tersebut, pengelola pelayanan pemakaman, Asmaul Khusnah, memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan pihak pengelola tidak menetapkan harga kijing secara sepihak dan ahli waris tidak diwajibkan menggunakan jasa pengelola.

Menurut Asmaul, harga kijing bergantung pada material, ukuran, bentuk dan corak yang dipilih oleh keluarga ahli waris.

Untuk material tertentu, khususnya granit dengan kualitas dan jenis khusus, harga kijing disebut bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp12 juta atau bahkan lebih.

“Kalau ahli waris punya inisiatif membangun sendiri, silakan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Asmaul, tidak ada satu harga kijing yang berlaku bagi seluruh ahli waris.

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika harga kijing memang berdasarkan pilihan material dan kesepakatan ahli waris, bagaimana mekanisme penawaran dan pembayarannya? Siapa yang menerima uang tersebut dan apakah ada bukti transaksi?

Pertanyaan ini menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara pengelola dengan masyarakat.

Bantah Ada Iuran Perawatan Rp100 Ribu

Mengenai informasi adanya biaya pemeliharaan makam sebesar Rp100 ribu per bulan, Asmaul membantah bahwa angka tersebut merupakan tarif wajib.

Ia mengatakan pemberian uang kepada petugas bersifat sukarela dan nominalnya tidak ditentukan.

“Di sini tidak ada uang perawatan. Kalau mau memberi, tidak apa-apa. Itu semampunya,” jelasnya.

Menurut Asmaul, pemberian dari ahli waris biasanya berkisar Rp25 ribu, Rp50 ribu hingga Rp75 ribu. Bahkan, ada ahli waris yang tidak memberikan uang sama sekali.

Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan makam, antara lain membeli pupuk, obat-obatan dan kebutuhan lain di lapangan.

Ia juga menyebut tidak terdapat alokasi khusus dari dinas untuk kebutuhan tersebut.

Pernyataan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik kritis dalam persoalan pengelolaan Makam Praloyo.

Kalau untuk Pupuk, Mengapa Tidak Disediakan Dinas?

Wartawan kemudian mempertanyakan, apabila uang dari ahli waris memang digunakan untuk membeli pupuk, obat dan kebutuhan pemeliharaan makam, apakah kebutuhan tersebut tidak seharusnya disediakan oleh dinas atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai pihak yang mengelola kawasan makam?

Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting.

Bukankah tenaga kerja yang bertugas di kawasan makam telah mendapatkan gaji atau upah bulanan?

Jika tenaga kerja sudah mendapatkan gaji untuk menjalankan tugasnya, mengapa masih diperlukan pemberian uang dari ahli waris dengan alasan membeli pupuk, obat maupun kebutuhan pemeliharaan lainnya?

Tentu pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi pelanggaran.

Namun, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah, pengelola, tenaga kerja dan ahli waris.

Jika biaya pemeliharaan memang merupakan tanggung jawab pemerintah, maka perlu dijelaskan mengapa kebutuhan tersebut masih mengandalkan pemberian dari masyarakat.

Sebaliknya, jika pemberian dari ahli waris memang diperbolehkan dan benar-benar sukarela, maka perlu dipastikan tidak ada tekanan ataupun kewajiban terselubung.

Lebih jauh, publik juga patut mengetahui bagaimana uang tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Berapa total uang yang diterima setiap bulan? Siapa yang menerima? Apakah ada pembukuan? Berapa yang digunakan untuk membeli pupuk dan obat? Apakah ada bukti pembelian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar istilah “sukarela” tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Kesaksian Maria: Bayar Rp5 Juta

Sementara itu, Maria tetap pada keterangannya bahwa dirinya telah membayar Rp5 juta untuk pembuatan kijing makam suaminya.

Ia mengaku pembayaran dilakukan di markas dan diketahui sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Menurut Maria, nominal Rp5 juta tersebut disampaikan untuk pembuatan kijing dengan ukuran yang disebut cukup tinggi.

Sebelumnya, pihak yang mengerjakan juga sempat memberikan alasan terkait kondisi makam, termasuk kekhawatiran makam mengalami ambles ketika terjadi banjir.

Maria mengatakan pihak keluarga masih berencana datang ke Makam Praloyo bersama mertuanya. Rencana tersebut dilakukan karena mertuanya belum pernah melihat langsung makam tersebut dan ingin bertemu dengan pihak yang sebelumnya menangani pembuatan kijing.

Selama ini Maria mengaku belum mengetahui secara langsung kondisi makam tersebut dan hanya melihatnya melalui foto.

Kunjungan itu rencananya dilakukan menjelang awal September, bertepatan dengan peringatan tahunan wafatnya sang suami.

Di Tengah Wawancara, Tiba-Tiba Datang Pengacara

Ada fakta lain yang menarik perhatian ketika wartawan melakukan wawancara dengan Asmaul Khusnah.

Di tengah proses wawancara, datang seorang pria bernama Hadi, yang memperkenalkan diri sebagai pengacara atau penasihat hukum dari salah satu tenaga kerja lepas di lingkungan TM Praloyo.

Kehadiran Hadi menjadi perhatian karena sebelumnya wartawan tidak mengundang maupun meminta pendampingan hukum dalam proses wawancara tersebut.

Kemunculan penasihat hukum secara tiba-tiba itu kemudian memunculkan pertanyaan baru.

Ada apa sebenarnya?

Mengapa seorang tenaga kerja lepas merasa perlu didampingi penasihat hukum dalam persoalan yang sedang diklarifikasi?

Apakah pendampingan tersebut hanya untuk memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi? Ataukah ada persoalan lain yang belum disampaikan kepada publik?

Pertanyaan tersebut tentu tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai bukti bahwa tenaga kerja tersebut melakukan kesalahan. Kehadiran seorang pengacara bukan bukti terjadinya pelanggaran.

Namun secara jurnalistik, fakta bahwa seorang penasihat hukum hadir secara tiba-tiba tetap layak diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Siapa yang meminta Hadi hadir? Apa persoalan hukum yang sedang dihadapi tenaga kerja tersebut? Dan mengapa pendampingan hukum diperlukan dalam konteks persoalan pengelolaan makam?

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban.

Jangan Berhenti pada Klarifikasi

Asmaul berharap komunikasi antara ahli waris dan pengelola diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama mengenai pembangunan maupun pemeliharaan makam.

“Yang penting ada kesepakatan antara ahli waris dan pihak yang mengelola, supaya tidak ada penekanan-penekanan,” katanya.

Pernyataan tersebut patut dicermati.

Sebab persoalan Makam Praloyo bukan semata soal mahal atau murahnya sebuah kijing. Persoalan yang lebih mendasar adalah transparansi pengelolaan pelayanan publik.

Jika kijing memang pilihan pribadi ahli waris, maka mekanisme dan pembayarannya harus jelas.

Jika tidak ada tarif perawatan, maka masyarakat harus benar-benar mengetahui bahwa pemberian kepada petugas bersifat sukarela dan tidak memengaruhi pelayanan.

Jika kebutuhan pupuk dan pemeliharaan memang dibebankan kepada pemerintah, publik berhak mengetahui anggaran dan mekanismenya.

Dan jika kebutuhan tersebut diperbolehkan menggunakan pemberian ahli waris, maka mekanisme penerimaan dan pertanggungjawabannya juga harus terang.

Begitu pula dengan status tenaga kerja. Jika mereka telah menerima gaji atau upah bulanan, perlu ada penjelasan mengenai jenis pekerjaan dan kebutuhan apa saja yang masih harus ditopang melalui pemberian ahli waris.

Transparansi menjadi kunci.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik yang berlarut-larut. Masyarakat hanya membutuhkan kepastian: mana yang merupakan tarif resmi, mana yang merupakan kesepakatan pribadi, mana yang benar-benar sukarela, dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh biaya pengelolaan Makam Praloyo.

Terlebih jika kawasan tersebut merupakan fasilitas atau aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah.

Karena itu, klarifikasi pengelola seharusnya tidak menjadi akhir persoalan.

Justru dari klarifikasi tersebut muncul sejumlah pertanyaan baru yang perlu dijawab secara terbuka.

Termasuk satu pertanyaan yang muncul setelah kedatangan penasihat hukum dalam wawancara:

Ada apa sebenarnya di balik pendampingan tersebut?

Publik berhak mendapatkan jawaban. Bukan dari spekulasi, tetapi dari fakta dan penjelasan pihak-pihak yang terkait.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*