
SIDOARJO , Liputanpemburu.com. Niat hati ingin menyekolahkan sang anak menjadi anggota TNI melalui jalur Calon Tamtama (Catam), Aripin, warga Sidoarjo, justru menjadi korban penipuan. Uang sebesar Rp 250 juta milik korban raib setelah diserahkan kepada terduga pelaku penipuan bernama Sutrisno dan komplotannya.
Tak terima terus-menerus dibohongi dan diajak berputar-putar tanpa kepastian, Aripin yang didampingi Tim Advokat dari Kantor Hukum Pinkan Excellolita F.M., S.H. & Rekan resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo pada Senin (10/8/2026).
Laporan tersebut diterima dengan Nomor Bukti Laporan: STTP/903/VIII/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur. Para terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada awal Januari 2022. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang kenalan istrinya bernama Siti (istri Nurhadi) yang mengklaim memiliki jaringan untuk meloloskan calon pendaftar TNI.
- 7 Januari 2022: Aripin dipertemukan dengan Sutrisno dan Muhtadi (almarhum purnawirawan TNI) di rumah Siti. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai “biaya pengurusan administrasi” agar anak korban dijamin lolos.
- 8 Januari 2022: Tergiur dengan jaminan tersebut, Aripin bersama istrinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250 juta di tempat yang sama.
- Proses Seleksi Berakhir: Hingga seluruh rangkaian tes perekrutan TNI selesai, anak korban tak kunjung mendapat panggilan kelulusan.
- Pengondisian Palsu: Saat ditagih, Sutrisno berdalih bahwa proses sedang dipegang oleh seorang oknum “Perwira Bintang 2”. Anak korban bahkan sempat diminta datang dan menunggu di kawasan Juanda dari pagi hingga sore hari, namun berakhir ditelantarkan tanpa kejelasan.
Dikawal LBH dan Insan Pers
Merasa dipermainkan dan tidak menemukan titik terang, Aripin meminta bantuan hukum ke kantor Advokat Pinkan Excellolita F.M., S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Raya Jolotundo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Proses pelaporan ke Polresta Sidoarjo turut didampingi oleh Abdul Munif, Pimpinan Redaksi Media Online Locusdelictinews.com yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Humas Indonesia Control Social (ICS).
”Kasus penipuan bermodus calo penerimaan prajurit ini harus menjadi perhatian serius penegak hukum. Selain merugikan masyarakat secara materiil dan psikologis, tindakan ini sangat merusak nama baik institusi TNI serta mencederai cita-cita anak bangsa,” tegas Abdul Munif saat mendampingi korban.
Advokat Pinkan Excellolita F.M., S.H. menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga proses hukum berjalan tuntas di pengadilan demi memberikan efek jera kepada para pelaku. ( red )

Leave a Reply Cancel reply