
SIDOARJO – Keputusan Bea dan Cukai Juanda melepaskan dua pengemudi truk Colt Diesel pengangkut rokok ilegal menuai sorotan tajam. Indonesia Social Control (ISC) mempertanyakan kejelasan dasar hukum atas langkah tersebut dan menilai transparansi penanganan perkara ini perlu dibuka secara terang kepada publik.
Langkah pelepasan tersebut sebelumnya dijelaskan oleh Dwi, staf Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Juanda, yang menyebut keputusan diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan pengemudi hanya pengangkut yang menerima upah Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Namun, pertimbangan tersebut dinilai menyisakan celah hukum. Ketua Divisi Humas ISC, Abdul Munif, menegaskan bahwa besaran upah tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatan pidana.
”Kalau memang pengemudi hanya menerima upah, apakah hal tersebut secara otomatis menghapus kemungkinan adanya keterlibatan dalam kegiatan pengangkutan barang ilegal? Dasar hukum apa yang secara konkret digunakan sehingga pengemudi dapat dilepaskan?” tegas Abdul Munif.
Munif menyinggung ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, meski penentuan status hukum bergantung pada alat bukti penyidik, penjelasan jujur dan rinci tetap diperlukan agar tidak memicu prasangka standar ganda.
Predikat WBBM dan Transparansi Informasi Diuji
Persoalan ini turut menguji komitmen Bea Cukai Juanda dalam mempertahankan predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). ISC mengingatkan agar predikat tersebut dibuktikan lewat tindakan penegakan hukum yang akuntabel, bukan sekadar simbol administratif.
Selain itu, ISC menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait penindakan yang dilakukan sejak 15 Juli 2026. Hingga kini, detail kronologi penangkapan, jumlah barang bukti, hingga proses hukum yang sedang berjalan belum disampaikan secara terbuka sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Siapkan Surat Pengaduan ke Pusat
Guna mengawal kasus ini, ISC berencana menyuarakan aspirasi tersebut ke instansi tingkat pusat. ISC meminta klarifikasi resmi dan penanganan transparan atas status barang bukti serta dasar hukum pelepasan pengemudi melalui surat resmi yang ditujukan kepada:
- Presiden Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
ISC menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum kepabeanan berjalan profesional dan akuntabel.

Leave a Reply Cancel reply