BONDOWOSO , – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membongkar kasus perampokan rumah warga yang sempat meresahkan masyarakat di Kecamatan Prajekan. Dua pelaku dibekuk setelah nekat membobol rumah warga pada dini hari, mengancam korban menggunakan senjata tajam, dan merampas barang-barang berharga.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menyampaikan pengungkapan kasus ini secara langsung dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/249/VIII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diamankan merupakan warga Bondowoso, yaitu:
- SH (50), seorang buruh tani asal Desa Mrawan, Kecamatan Tapen.
- S (50), seorang petani asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari.
Kronologi Kejadian
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan RT 001 RW 008, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan.
- Pembobolan Rumah: Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan.
- Penodongan: Setelah berhasil melusup masuk, kedua pelaku menghampiri korban dan langsung menodongkan pisau agar korban tidak melawan.
- Pencurian Barang: Dalam ancaman senjata tajam, pelaku memaksa korban menyerahkan dua gelang emas, sejumlah uang tunai, serta satu unit ponsel.
- Pelarian: Korban yang berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan membuat kedua pelaku panik. Keduanya lantas melarikan diri melalui pintu depan.
- 1 unit ponsel Realme Note 70 warna hitam.
- 1 bilah pisau sepanjang \pm 25\text{ cm} beserta sarung cokelat yang digunakan untuk mengancam korban.

Leave a Reply