
SURABAYA , – PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) resmi melayangkan Memorandum Bantahan Hukum melalui E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (4/8/2026). Langkah ini diambil guna merespons jawaban Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur terkait sengketa ketidakpatuhan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi (KI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur PT MRD, Achmad Anugrah, menilai Dinas Koperasi Jatim telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena menyerahkan dokumen informasi publik yang tidak utuh.
Dalam memorandumnya, PT MRD mengungkap blunder fatal pada berkas jawaban Terlawan, di mana mereka justru mencantumkan judul penegasan bahwa syarat gugatan Pelawan “Sudah Terpenuhi Sempurna”.
”Ketidaktelitian fatal ini menjadi bukti nyata bahwa dokumen jawaban mereka disusun tanpa kecermatan mendalam,” ujar pria yang akrab disapa Garad tersebut.
Tepis Argumen Prosedural
Garad juga mematahkan argumen Terlawan soal Prosedur Upaya Administratif. Menurutnya, proses ajudikasi sengketa informasi sudah tuntas di Komisi Informasi, sehingga pemohon tidak perlu mengulangi proses administratif dari awal.
”Kami tidak sedang meminta informasi baru. Objek perkara ini adalah ketidakpatuhan pejabat publik terhadap putusan hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 53 UU KIP, PTUN berwenang penuh mengadili pembangkangan badan publik seperti ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, tafsir yang memperketat akses informasi demi formalitas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Desak Keadilan Substantif
Menjelang sidang pembacaan putusan secara elektronik (E-Litigasi) pekan depan, PT MRD meminta Majelis Hakim PTUN Surabaya mengedepankan prinsip keadilan substantif (substance over form).
“Kami memohon Majelis Hakim tidak hanya melihat formalitas prosedur, tetapi menilai substansi perkara. Apakah putusan hukum sah boleh diabaikan begitu saja oleh badan publik? Jika dibiarkan, kewibawaan hukum dan hak rakyat untuk tahu hanya jadi tulisan di atas kertas,” tegas Garad.

Leave a Reply Cancel reply