
SURABAYA , – Pelaksanaan dua paket pekerjaan fisik Kelompok Masyarakat (Pokmas) di bawah Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Asemrowo, yang berlokasi di Kelurahan Genting Kalianak, Kota Surabaya, memicu sorotan publik. Pasalnya, pengerjaan di lapangan diduga kuat mengabaikan spesifikasi teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dua paket pekerjaan yang disorot tersebut masing-masing bernilai ratusan juta rupiah, yakni:
- Pembangunan Jalan Paving Baru (Lebar 3 Meter) dan Saluran 40/60 (Cover Dua Sisi) di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B & A RT 05 RW 02 senilai Rp387.173.767.
- Pembangunan Jalan Paving Baru (Lebar 3 Meter) dan Saluran 40/60 (Cover Dua Sisi) di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B & C RT 05 RW 02 senilai Rp355.727.516.
Temuan Pelanggaran Teknis dan K3 di Lapangan
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan teknis yang tergolong fatal. Pada proses penggalian saluran, pelaksana diduga tidak melakukan dewatering (pengeringan air galian). Akibatnya, kondisi dasar galian tergenang dan tidak dapat terpantau secara optimal saat pembuatan lantai kerja.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tampak diabaikan. Para pekerja di lokasi terlihat membiarkan standar keselamatan dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Dugaan pengurangan volume material urugan juga mengemuka. Tanah bekas galian yang seharusnya dibuang ke luar area proyek diduga dipergunakan kembali sebagai urugan di sela-sela beton U-Ditch serta bagian tengah badan jalan.
Kondisi tersebut diperparah dengan masih ditemukannya celah rongga pada sisi U-Ditch yang belum tertutup rapi. Celah ini berpotensi menjadi jalur masuknya lumpur dan pasir yang diprediksi memicu sedimentasi cepat serta menyumbat aliran air di kemudian hari.
Peran Konsultan Perencanaan dan Pokmas Dipertanyakan
Padahal, merujuk pada regulasi LPSE Kota Surabaya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait swakelola Tipe IV, program Pokmas diproyeksikan untuk pemberdayaan warga lokal serta percepatan pengentasan kemiskinan. Namun, dominasi konsultan perencanaan yang diduga menggarap paket proyek secara berulang dari tahun ke tahun menuai kritik.
Tokoh masyarakat setempat, H. Mudaffar, menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap legalitas administrasi hingga kualifikasi tenaga ahli yang dilibatkan oleh konsultan perencanaan.
”Kelengkapan administrasi konsultan perencanaan perlu diselidiki. Jika konsultan mengerjakan lebih dari satu paket, maka perlu dilakukan audit. Kita juga perlu mempertanyakan kepada PPK apakah tenaga ahli yang dilibatkan telah sesuai dengan bidang keahliannya. Apabila pekerjaan tidak sesuai dengan rincian volume maupun spesifikasi teknis, maka harus dievaluasi agar tidak menimbulkan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Mudaffar.
Respons Pihak Kelurahan
Dikonfirmasi terpisah mengenai temuan teknis tersebut, Lurah Genting Kalianak, Tomi Hardiyanto, SE., M.Si., menyatakan bahwa seluruh tanggung jawab teknis pengerjaan di lapangan telah diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana Pokmas.
”Semua telah diserahkan kepada pihak Pokmas. Kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya melakukan pemantauan, sedangkan selebihnya menjadi kewenangan Pokmas,” ujar Tomi saat ditemui.
Dorongan Audit Inspektorat dan Tindakan APH
Melihat banyaknya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan, warga dan sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kota Surabaya untuk segera turun melakukan audit investigatif secara mendalam.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk segera melakukan penyelidikan awal sebelum tahapan serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over / PHO maupun Final Hand Over / FHO) dilakukan. Langkah cepat APH dinilai penting guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar serta memastikan asas transparansi anggaran publik tetap terjaga.

Leave a Reply Cancel reply