Diduga Dianiaya Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Agar Mengaku Bandar, Seorang Petani Lapor ke Polda Jatim

​PASURUAN , – Nasib nahas menimpa As’ad (53), seorang petani asal Kabupaten Pasuruan. Ia diduga menjadi korban salah tangkap, penganiayaan, hingga pemerasan oleh sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan. Korban dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba jenis sabu, padahal hasil tes urinenya dinyatakan negatif.

​Tidak terima atas tindakan brutal tersebut, As’ad didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Minggu (19/7/2026).

​Kronologi Kejadian: Berawal dari Pinjam Handphone

​Dugaan salah tangkap ini bermula pada Kamis (16/7/2026) pagi, saat As’ad berniat membeli kayu dan mendatangi rumah seorang warga bernama Pak Karjo. Karena pemilik rumah sedang keluar, As’ad hanya bertemu dengan anak Pak Karjo yang bernama Fandi alias Apes. Saat itu, Fandi meminjam handphone milik As’ad untuk menghubungi seseorang. As’ad tidak menaruh curiga dan langsung pulang setelahnya.

​Petaka terjadi pada Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Saat sedang menunggu istrinya pulang kerja di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, As’ad menerima pesan WhatsApp dan panggilan video dari nomor tak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi.

​Tak lama setelah panggilan dimatikan, As’ad tiba-tiba didatangi oleh sekitar empat orang tidak dikenal yang langsung memitingnya tanpa menunjukkan surat tugas resmi kepolisian.

​”Saya langsung dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang menggunakan sepatu di pos lalu lintas daerah Pandaan,” ungkap As’ad saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

​Di pos lalu lintas tersebut, As’ad disiksa dan diancam akan ditembak serta dibunuh jika tidak mengaku sebagai bandar sabu. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 14,2 juta yang dibawa As’ad turut dirampas oleh oknum petugas.

​Hasil Tes Urine Negatif dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Pernyataan

​Karena As’ad bersikeras bahwa dirinya hanyalah seorang pedagang kayu dan tidak pernah menyentuh narkoba, oknum petugas kemudian membawanya ke dalam mobil untuk menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan negatif narkoba.

​As’ad kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, akibat luka dalam yang dideritanya dari penganiayaan tersebut, As’ad jatuh pingsan dan harus dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis.

​Keesokan harinya, Sabtu siang (18/7/2026), As’ad yang masih dalam kondisi lemas kembali dibawa ke Polres Pasuruan dengan tangan diborgol untuk diinterogasi. Karena polisi tidak memiliki cukup bukti, As’ad akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB setelah dijemput oleh keluarga dan kepala dusun setempat.

​Namun, sebelum dilepaskan, As’ad mengaku dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan yang isinya menyatakan tidak akan menuntut secara hukum.

​Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polda Jatim

​Pasca-kejadian, As’ad mengalami trauma berat, sering mual, dan pusing akibat luka dalam. Ia kemudian menunjuk Dodik Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H. & Rekan untuk mengawal kasus ini.

​Laporan resmi As’ad ke SPKT Polda Jatim telah teregister dengan nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Juli 2026. Pihak korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor atas nama Herman alias Kribo, dkk. Selain pidana, oknum tersebut juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim terkait pelanggaran kode etik Polri.

​Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, sangat menyayangkan tindakan brutal dan gegabah yang dilakukan oleh oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan.

​”Ini tindakan gegabah. Orang tidak bersalah ditangkap, disiksa, uangnya dirampas, lalu disuruh pulang setelah dipaksa membuat surat pernyataan tidak menuntut. Tindakan ini keluar dari Catur Prasetya Polri dan merusak citra PRESISI Kapolri,” tegas Dodik.

​Pihak kuasa hukum mendesak agar Kapolda Jatim menindak tegas kasus ini dan memberikan sanksi berat berupa pemecatan (PTDH) kepada oknum yang terlibat agar kejadian serupa tidak menimpa warga kecil lainnya. Korban rencananya akan segera menjalani medical check-up menyeluruh untuk memeriksa luka dalam yang dialaminya. ( red )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*