
MOJOKERTO , – Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh aksi kontroversial penyanyi pendatang baru sekaligus DJ karnaval berinisial IC dan MA. Ulah tak terpuji kedua artis sosial media tersebut berbuntut panjang setelah memicu gelombang kritikan tajam dan hujatan dari masyarakat luas.
Puncaknya pada Jumat (17/7/2026), puluhan anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GARDA SAKERA S.K.R mendatangi Mapolres Mojokerto untuk resmi melaporkan IC, MA, serta pihak manajemen produser yang menaungi mereka. Laporan ini dipicu oleh beredarnya lagu berjudul “Gak Papa” yang dinilai publik sangat tidak pantas.
Dinilai Mencederai Adat Ketimuran dan Merusak Moral
Aksi pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPP GARDA SAKERA, Adi Nova, dengan didampingi oleh penasihat hukum Subagio, S.H. Tak hanya itu, gerakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Ketua DPC YAKUZA MANAGES, H. Zulfah Asadulmillah, yang hadir bersama sejumlah anggotanya untuk mengawal jalannya pelaporan.
Menurut Adi Nova, lirik dan syair dalam lagu “Gak Papa” yang dinyanyikan oleh IC dan MA sangat tidak layak dikonsumsi publik, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak di bawah umur.
”Syair lagu yang dibawakan IC dan MA sangatlah merusak moral dan martabat kaum perempuan. Untuk itu, sudah selayaknya ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan sampai setelah mereka melakukan klarifikasi di media sosial, lalu tidak ada tindakan tegas dari aparat terkait,” ujar Adi Nova di hadapan awak media.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti. “Bila dalam waktu yang diharapkan tidak ada tindakan serius dari aparat penegak hukum, maka jangan salahkan kami apabila akan datang anggota dan massa yang lebih besar,” ungkapnya lugas.
Ancaman Tindakan Tegas Jika Hukum Mandek
Senada dengan DPP GARDA SAKERA, Ketua YAKUZA MANAGES, H. Zulfah Asadulmillah, menyatakan bahwa karya yang dikeluarkan oleh IC, MA, beserta kru manajemennya telah mencederai norma-norma kesopanan, adat ketimuran, serta ajaran agama yang berlaku di Indonesia.
Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum para terlapor agar memberikan efek jera dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
”Untuk itu, bilamana tidak ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum, maka seperti yang sudah-sudah terjadi, YAKUZA MANAGES akan melakukan tindakan represif sesuai hukum ilmu agama dan negara yang berlaku di Indonesia,” pungkas H. Zulfah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mojokerto tengah menerima berkas laporan tersebut dan akan melakukan penyeledikan lebih lanjut terkait unsur pelanggaran pidana maupun UU ITE yang terkandung dalam peredaran lagu kontroversial tersebut. (Red)

Leave a Reply Cancel reply