Revitalisasi Kalimas Surabaya Diduga Jadi ‘Proyek Siluman’, Papan Anggaran Tak Terpasang

​SURABAYA – Ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menyulap Sungai Kalimas menjadi destinasi wisata malam berkelas dunia kini tengah mendapat sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui konsep kuliner apung dan rute sejarah Peneleh ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik.

​Papan Proyek ‘Ghaib’, Warga Pertanyakan Anggaran

​Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP/Cipta Karya) ini ditemukan tanpa papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan tersebut merupakan kewajiban konstitusional sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

​Ketiadaan data mengenai nilai kontrak, masa pengerjaan, hingga detail perusahaan pelaksana memicu kekhawatiran warga akan adanya praktik “proyek siluman”. Selain masalah administratif, spesifikasi material seperti pemasangan besi di lokasi juga mulai dipertanyakan kelayakannya oleh warga sekitar.

​Pengawas Lapangan Akui Kelalaian

​Yanto, selaku pengawas lapangan di lokasi pembangunan, membenarkan bahwa proyek tersebut dikelola oleh Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dengan pelaksana dari pihak swasta, yakni Surya Kencana. Ia tidak menampik adanya kelalaian terkait papan informasi yang belum terpasang.

​”Memang ini pekerjaan dari Cipta Karya Pemkot Surabaya. Pekerjaan ini ditunjuk langsung oleh Dinas. Untuk pemasangan papan informasi proyek memang belum terpasang,” ujar Yanto.

​Namun, suasana sempat menegang ketika awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada Rudi, perwakilan dari Surya Kencana. Saat ditanya mengenai kepemilikan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rudi memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan sepatah kata pun.

​Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari pemerhati tata kota dan warga setempat. Mereka mengingatkan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan dana negara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​”Ini uang rakyat, jadi kami berhak tahu berapa anggarannya dan kapan selesainya. Jangan sampai proyek sebesar ini terkesan ditutup-tutupi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

​Potensi Wisata yang Terganjal Administrasi
​Padahal, secara konsep, revitalisasi ini memiliki visi yang kuat untuk menghidupkan kembali memori kolektif Surabaya sebagai kota sungai. Rencana perluasan rute hingga kawasan bersejarah Peneleh dan penyediaan ruang bagi UMKM di kuliner apung Taman Prestasi sebenarnya mendapat dukungan positif secara fungsional.

​Saat di konfirmasi ke pihak Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya,hingga sekarang belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala teknis maupun alasan di balik lambatnya pemenuhan persyaratan administratif di lapangan.

Masyarakat mendesak agar Pemkot segera melakukan evaluasi sebelum proyek rampung agar kualitas bangunan dan transparansi anggaran tetap terjaga. ( F)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*