Dugaan Praktik Jual LKS di Sekolahan MAN 2 Mojokerto kepada Siswanya Mencuat ,diduga Tabrak Aturan Pemerintah

​MOJOKERTO, – Dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto kembali didera isu miring. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) melalui penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di setiap semesternya. Praktik ini pun memicu keprihatinan dari kalangan wali murid hingga pengamat pendidikan.

​
​Dugaan penjualan LKS ini dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam meringankan beban biaya pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP).

​Secara legalitas, larangan jual beli materi ajar di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

​Pasal 181 Huruf a menegaskan: > “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.”

​Menanggapi isu yang beredar, Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur menyatakan akan segera melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak MAN 2 Mojokerto.

​”Kami akan berkoordinasi dengan pihak MAN 2 Mojokerto terkait pungutan buku LKS. Masalah ini sebenarnya sudah jelas tertera di Peraturan Pemerintah bahwa dilarang memungut biaya tersebut,” ujar Humas Kemenag Jatim saat dikonfirmasi oleh awak media.

​Pihak Kemenag juga mengapresiasi peran media dalam melaporkan dugaan pelanggaran ini. “Kami berterima kasih atas informasi ini. Karena keterbatasan staf, kami belum bisa menjangkau pemantauan di setiap titik secara langsung,” imbuhnya.

​Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa institusi pendidikan justru dijadikan ladang bisnis oleh oknum tidak bertanggung jawab. Harapan besar muncul agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang steril dari komersialisasi demi menjaga marwah dan moralitas siswa.

​”Sekolah adalah tempat membentuk moral dan etika. Jika di dalamnya sudah ada praktik yang menabrak aturan, apa yang bisa dicontoh oleh siswa?” pungkas salah satu pihak yang menyoroti kasus ini. ( Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*