
SURABAYA , – Aksi kriminalitas di kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya kembali berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial D, warga Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran Surabaya, berhasil diringkus petugas keamanan masjid Sunan Ampel setelah terbukti mencuri uang milik salah satu peziarah, Rabu (7/1/2026) pagi hari.
Peristiwa bermula pada hari Rabu pagi pukul 05:30 WIB saat suasana masjid mulai ramai oleh pengunjung. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar tas milik korban bernama Rusdi,yang lagi nyantai di serambi Ampel,korban tersebut berasal dari Blora, Jawa Tengah. Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp800.000 dari dalam tas korban.
Namun, aksi sigap petugas keamanan Masjid Sunan Ampel membuahkan hasil. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di area masjid sebelah barat tanpa perlawanan oleh petugas keamanan Masjid Sunan Ampel Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari pihak keamanan, pelaku D tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian kali ini. Ia diduga kerap melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap para musafir yang menginap maupun para peziarah yang datang ke Makam Sunan Ampel.
“Pelaku ini memang meresahkan, selain mencuri, ia juga sering melakukan kekerasan kepada para musafir yang sedang berziarah,dengan dalih atas perintah dari petugas keamanan Sunan Ampel Surabaya” ujar perwakilan keamanan.
Diserahkan ke Pihak Kepolisian
Pasca penangkapan, petugas keamanan segera membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Semampir Surabaya untuk diproses secara hukum.
H. Heri, selaku pihak Keamanan Masjid Sunan Ampel, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan masjid. Ia berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan negatif di kawasan suci tersebut.
Menurut IPDA Su’ud Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya,setelah di lakukan penyelidikan,pelaku ini termasuk residivis, sebelumnya pernah melakukan kriminal di wilayah hukum Polres Jember Jawa Timur dan mendekam di rutan Jember 1,5 tahun dengan kasus penjambretan,”ujarnya
Imbuhnya, pelaku D yang telah kami amankan,akan dikenakan dengan pasal pencurian dalam KUHP lama adalah Pasal 362 KUHP untuk pencurian biasa, sedangkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur pada Pasal 476 dengan hukuman 5 tahun penjara,selain itu pelaku D masih dalam proses hukum dan masih berjalan “pungkasnya

Leave a Reply Cancel reply