{"id":3533,"date":"2026-10-19T15:09:13","date_gmt":"2026-10-19T15:09:13","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpemburu.com\/?p=3533"},"modified":"2026-10-19T15:09:13","modified_gmt":"2026-10-19T15:09:13","slug":"bos-bpi-banding-usai-divonis-bersalah-edward-raimond-ada-prinsip-hukum-yang-harus-diuji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/10\/19\/bos-bpi-banding-usai-divonis-bersalah-edward-raimond-ada-prinsip-hukum-yang-harus-diuji\/","title":{"rendered":"Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">SURABAYA ,  &#8211;  Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang dipersoalkan terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan, tim kuasa hukum Santoso langsung menyatakan banding.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai masih terdapat sejumlah prinsip hukum yang perlu diuji kembali pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.<br>\u201cKami menghormati putusan majelis hakim. Namun, ada prinsip hukum yang menurut kami masih harus diuji, terutama mengenai dasar pertanggungjawaban pidana dan bagaimana kesalahan itu dilekatkan secara personal kepada terdakwa,\u201d kata Edward seusai persidangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Edward, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya pidana dua bulan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia menilai, dalam hukum pidana, jabatan seseorang sebagai direktur tidak otomatis dapat disamakan dengan kesalahan pidana pribadi.<br>\u201cPertanggungjawaban pidana harus dibangun dari pembuktian. Harus jelas apa perbuatannya, apa yang diketahui, bagaimana bentuk kesalahannya, dan apakah kesalahan itu benar-benar dapat diatribusikan kepada terdakwa,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Edward menyebut prinsip individual criminal responsibility menjadi penting ketika perkara menyangkut aktivitas korporasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut dia, kegiatan perdagangan melibatkan banyak tahapan, mulai dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, pergudangan hingga distribusi kepada konsumen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab pidana pribadi pengurus perusahaan harus dibedakan secara hati-hati.<br>\u201cJabatan tidak boleh menggantikan pembuktian. Hukum pidana harus presisi dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar kesalahan apa,\u201d kata Edward.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia menambahkan, banding merupakan bagian dari due process of law dan bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap pengadilan.<br>\u201cBanding adalah mekanisme yang sah. Menghormati putusan dan menggunakan hak untuk mengujinya adalah dua hal yang dapat berjalan bersama,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Edward menilai pemeriksaan di tingkat banding nantinya penting untuk menguji kembali aspek fakta, penerapan hukum, serta pertimbangan yang menjadi dasar putusan tingkat pertama.<br>\u201cDua bulan mungkin terlihat singkat sebagai angka, tetapi yang kami perjuangkan bukan sekadar durasi pidana. Ada prinsip mengenai pembuktian, fairness, dan kepastian hukum yang harus tetap dijaga,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Meski mengajukan banding, Edward menegaskan Santoso tetap menghormati proses peradilan yang telah dijalaninya.<br>\u201cPak Santoso mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Sekarang kami menggunakan hak yang juga diberikan oleh hukum untuk meminta pengujian pada tingkat berikutnya,\u201d ujar Edward.<br>Dengan dinyatakannya banding, perkara Santoso kini memasuki babak hukum selanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi tim kuasa hukum, proses tersebut akan menjadi ruang untuk menguji kembali batas pertanggungjawaban pidana seorang pengurus perusahaan serta memastikan bahwa setiap kesalahan benar-benar dibuktikan secara personal.<br>\u201cYang kami minta bukan perlakuan khusus. Yang kami minta adalah agar prinsip hukum diuji secara utuh, fair, dan objektif,\u201d pungkas Edward.<br>Perkara tersebut bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya atas SNI menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. Pada hari persidangan itu, dia tetap hadir memberikan penjelasan, di tengah duka keluarga dan persoalan perusahaan yang turut berdampak pada puluhan pekerjanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<div class=\"mh-excerpt\"><p>SURABAYA , &#8211; Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam perkara perdagangan wire rope <a class=\"mh-excerpt-more\" href=\"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/10\/19\/bos-bpi-banding-usai-divonis-bersalah-edward-raimond-ada-prinsip-hukum-yang-harus-diuji\/\" title=\"Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji\">[&#8230;]<\/a><\/p>\n<\/div>","protected":false},"author":1,"featured_media":3534,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-3533","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3533","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3533"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3533\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3535,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3533\/revisions\/3535"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3534"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3533"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3533"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3533"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}