{"id":3493,"date":"2026-10-09T05:43:13","date_gmt":"2026-10-09T05:43:13","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpemburu.com\/?p=3493"},"modified":"2026-10-09T05:43:13","modified_gmt":"2026-10-09T05:43:13","slug":"kuasa-hukum-h-utomo-soroti-jawaban-20-halaman-polresta-pati-dinilai-belum-sentuh-pokok-praperadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/10\/09\/kuasa-hukum-h-utomo-soroti-jawaban-20-halaman-polresta-pati-dinilai-belum-sentuh-pokok-praperadilan\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Jawaban 20 Halaman Polresta Pati, Dinilai Belum Sentuh Pokok Praperadilan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PATI ,  &#8211;   Tim kuasa hukum H. Utomo menyoroti jawaban tertulis Polresta Pati dalam sidang praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera. Dokumen setebal 20 halaman yang disampaikan penyidik dinilai belum menjawab substansi keberatan mengenai dasar hukum dan keabsahan penetapan tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (8\/10\/2026) tersebut menjadi bagian dari proses pengujian terhadap penetapan tersangka H. Utomo tertanggal 18 Agustus 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam perkara ini, H. Utomo didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, yakni Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Karyono, S.H.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Usai persidangan, kuasa hukum Izzudin Arsalan menyampaikan bahwa keberatan utama pihaknya berkaitan dengan dugaan ketidaktepatan penerapan pasal serta persoalan formil dan yuridis dalam surat penetapan tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Izzudin, jawaban penyidik lebih banyak menguraikan kronologi peristiwa dan tahapan tindakan penyidikan. Sementara itu, sejumlah persoalan yang diajukan pemohon dinilai belum memperoleh tanggapan secara langsung.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertanyakan Uraian Perbuatan dalam Surat Penetapan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu pokok permohonan yang disoroti tim kuasa hukum adalah isi surat penetapan tersangka. Mereka menilai surat tersebut belum menguraikan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada H. Utomo.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemohon menyebut surat itu telah mencantumkan dugaan tindak pidana, pasal yang disangkakan, waktu dan tempat kejadian, serta keterangan mengenai kecukupan alat bukti. Namun, menurut mereka, informasi tersebut belum menjelaskan secara terperinci peran kliennya dalam peristiwa yang dipersoalkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sejumlah pertanyaan pun diajukan, mulai dari pihak yang memiliki hak atas barang, identitas mesin yang diduga diambil, nilai barang, cara peristiwa berlangsung, hingga keterlibatan H. Utomo.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pencantuman Pasal 477 KUHP yang dinilai belum disertai uraian mengenai unsur tindak pidana yang dianggap terpenuhi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi pemohon, kejelasan tuduhan merupakan bagian penting agar seseorang dapat memahami perkara yang disangkakan dan mempersiapkan pembelaan secara tepat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Meski demikian, penilaian tersebut merupakan dalil dari pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan jawaban termohon, dokumen, dan pertimbangan majelis hakim.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Izzudin Soroti Pencantuman Dasar Hukum<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain isi surat penetapan, tim kuasa hukum mempersoalkan pencantuman Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menilai surat tersebut tidak menjelaskan ketentuan spesifik yang dijadikan dasar penerapan pasal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cBerulang kali kami sampaikan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan tersangka Pak Tomo ini dicantumkan Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara Pasal 3 tersebut tidak dijelaskan ayat berapa,\u201d kata Izzudin seusai sidang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia juga menyoroti penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21\/PUU-XII\/2014 dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, dasar hukum tersebut perlu dijelaskan relevansinya dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cPutusan Mahkamah tersebut seharusnya menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. KUHAP yang lama sudah dibatalkan melalui putusan tersebut dan putusan itu sudah diakomodir di dalam KUHAP yang baru,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemohon turut mempertanyakan sejumlah dasar hukum lain, termasuk ketentuan mengenai peralihan hukum pidana. Mereka berpendapat bahwa penggunaan kewenangan penyidikan harus memperhatikan kepastian hukum, kecermatan, dan prinsip tidak menyalahgunakan kewenangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seluruh keberatan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon dalam meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jawaban 20 Halaman Diserahkan Setelah Penundaan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam persidangan 8 Oktober 2026, pihak termohon dari Polresta Pati sempat menyatakan belum siap menyampaikan jawaban setelah permohonan dibacakan. Menurut keterangan Izzudin, majelis kemudian membe<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<div class=\"mh-excerpt\"><p>PATI , &#8211; Tim kuasa hukum H. Utomo menyoroti jawaban tertulis Polresta Pati dalam sidang praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pencurian mesin <a class=\"mh-excerpt-more\" href=\"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/10\/09\/kuasa-hukum-h-utomo-soroti-jawaban-20-halaman-polresta-pati-dinilai-belum-sentuh-pokok-praperadilan\/\" title=\"Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Jawaban 20 Halaman Polresta Pati, Dinilai Belum Sentuh Pokok Praperadilan\">[&#8230;]<\/a><\/p>\n<\/div>","protected":false},"author":1,"featured_media":3494,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-3493","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3493","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3493"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3493\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3495,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3493\/revisions\/3495"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3494"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3493"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3493"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3493"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}