{"id":3478,"date":"2026-10-07T15:14:20","date_gmt":"2026-10-07T15:14:20","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpemburu.com\/?p=3478"},"modified":"2026-10-07T15:14:20","modified_gmt":"2026-10-07T15:14:20","slug":"sidang-wire-rope-pt-bpi-bergeser-ke-konsekuensi-hukum-ahli-soroti-sanksi-administratif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/10\/07\/sidang-wire-rope-pt-bpi-bergeser-ke-konsekuensi-hukum-ahli-soroti-sanksi-administratif\/","title":{"rendered":"Sidang Wire Rope PT BPI Bergeser ke Konsekuensi Hukum, Ahli Soroti Sanksi Administratif"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">SURABAYA \u2013 Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7\/10).<br>Jika pada sidang sebelumnya perhatian banyak tertuju pada asal wire rope, proses pembelian, sertifikasi SNI hingga penggunaan merek, sidang kali ini bergeser pada konsekuensi hukum dari fakta-fakta tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Dalam sejumlah perkara, persoalan hukum bisa berawal dari ranah perdata maupun administrasi sebelum kemudian dinilai apakah telah memenuhi unsur tindak pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cSeperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,\u201d kata Sholehuddin.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Ia juga menyinggung asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila mekanisme atau sanksi lain dinilai tidak efektif.<br>\u201cKalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Fakta Teknis Sudah Terungkap<br>Keterangan ahli tersebut menjadi penting bila dikaitkan dengan persidangan sebelumnya.<br>Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).<br>Menurut Andre, berdasarkan pengetahuannya, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cWire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,\u201d ujar Andre dalam persidangan sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.<br>Kedua pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.<br>Namun jaksa mendalilkan wire rope itu kemudian dipasarkan PT BPI dengan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Dengan demikian, fakta yang telah muncul sebelumnya tidak hanya menyangkut dari mana barang berasal, tetapi juga hubungan antara sertifikasi produk, penggunaan merek dan kewajiban pelaku usaha.<br>Ahli Jelaskan Karakter Hukum Administrasi<br>Sholehuddin kemudian menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.<br>Menurut dia, ada sejumlah undang-undang yang pada dasarnya mengatur kewajiban administratif, namun tetap memuat ancaman pidana sebagai sarana untuk menjamin kepatuhan.<br>Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cAturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Karena itu, menurut Sholehuddin, perlu dilihat pula apakah suatu aturan menyediakan mekanisme sanksi administratif.<br>\u201cKalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Penjelasan tersebut membuat perkara wire rope PT BPI tidak lagi hanya berbicara soal fakta teknis produk.<br>Persidangan kini juga menguji apakah dugaan pelanggaran yang dipersoalkan telah memiliki karakter pidana atau justru masih memiliki dimensi administratif yang perlu diperhitungkan dalam penerapan hukum.<br>Perubahan Aturan Juga Dipertanyakan<br>Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, dalam persidangan turut menanyakan soal perubahan ketentuan hukum setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.<br>Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana pada Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional yang pada prinsipnya mengatur penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.<br>Menjawab hal tersebut, Sholehuddin mengatakan apabila perkara belum memperoleh putusan, aturan lama dan aturan baru harus dibandingkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cApabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,\u201d jelasnya.<br>Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman.<br>Sholehuddin juga menegaskan bahwa proses pidana tidak selalu harus berakhir dengan pidana penjara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cTidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,\u201d katanya.<br>Majelis Akan Menilai Fakta dan Karakter Pelanggaran<br>Perkara ini bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.<br>Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran bermerek UNISTRAND dan RRT.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Santoso kemudian didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Perdagangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>Setelah fakta teknis mengenai asal barang dan sertifikasi terungkap dalam sidang sebelumnya, keterangan ahli kali ini membawa perkara ke tahap berikutnya: menilai apakah fakta-fakta tersebut cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana atau masih berada dalam wilayah pelanggaran administratif.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<div class=\"mh-excerpt\"><p>SURABAYA \u2013 Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali digelar di <a class=\"mh-excerpt-more\" href=\"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/10\/07\/sidang-wire-rope-pt-bpi-bergeser-ke-konsekuensi-hukum-ahli-soroti-sanksi-administratif\/\" title=\"Sidang Wire Rope PT BPI Bergeser ke Konsekuensi Hukum, Ahli Soroti Sanksi Administratif\">[&#8230;]<\/a><\/p>\n<\/div>","protected":false},"author":1,"featured_media":3479,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-3478","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3478","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3478"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3478\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3480,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3478\/revisions\/3480"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3479"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3478"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3478"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3478"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}