{"id":3081,"date":"2026-08-12T15:15:25","date_gmt":"2026-08-12T15:15:25","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpemburu.com\/?p=3081"},"modified":"2026-08-12T15:15:25","modified_gmt":"2026-08-12T15:15:25","slug":"dua-perkara-satu-pesan-jangan-sampai-putusan-lembaga-hukum-jadi-tulang-panggung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/08\/12\/dua-perkara-satu-pesan-jangan-sampai-putusan-lembaga-hukum-jadi-tulang-panggung\/","title":{"rendered":"DUA PERKARA, SATU PESAN: JANGAN SAMPAI PUTUSAN LEMBAGA HUKUM JADI TULANG PANGGUNG"},"content":{"rendered":"\n<h1 class=\"wp-block-heading\"><\/h1>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200b<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bSurabaya ,  &#8211;   Pada hari yang sama, dua Penetapan Dismissal diterbitkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dua perkara dengan lawan yang berbeda\u2014BPKAD Provinsi Jawa Timur dan Dinkop Provinsi Jawa Timur\u2014namun melahirkan alasan penolakan yang seragam: <em>gugatan ditolak karena dianggap seharusnya mengajukan eksekusi, bukan gugatan baru.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bBagi publik awam, penetapan ini mungkin tampak sebagai sebuah kekalahan hukum biasa. Namun jika ditarik garis lurus, apa yang terjadi di balik balik lembar kertas penetapan tersebut memperlihatkan sebuah benang merah yang mengkhawatirkan: <strong>ketika putusan lembaga berwenang diabaikan, dimanipulasi, atau tidak dipenuhi dengan itikad baik, jalur hukum yang seharusnya melindungi warga justru mendadak tertutup.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bDan celakanya, beban terberat dari kebuntuan ini tidak ditanggung oleh pejabat yang mengabaikan aturan, melainkan oleh warga dan lembaga independen yang berjuang menegakkan keterbukaan informasi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">\u200bKetika Pelaksanaan Putusan Berubah Menjadi Manipulasi<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bUntuk memahami akar masalahnya, kita perlu melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini bukan sekadar persoalan badan publik yang &#8220;lambat&#8221; atau &#8220;belum selesai&#8221; menjalankan kewajiban.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>\u200b<strong>Kasus BPKAD Jatim:<\/strong> Komisi Informasi (KI) telah memutus dan mewajibkan penyerahan dokumen atas alamat tertentu. Namun, dokumen yang dikirimkan justru mencantumkan alamat lain. Ini bukan kelalaian administrasi, melainkan dugaan pengalihan objek yang disengaja agar informasi yang relevan tetap terkunci.<\/li>\n\n\n\n<li>\u200b<strong>Kasus Dinkop Jatim:<\/strong> Putusan KI memerintahkan penyerahan rincian anggaran. Dokumen yang diserahkan justru hanya ringkasan umum tanpa angka detail dan tanpa rincian. Hak informasi publik sengaja dipersulit dan dipersempit.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bKedua tindakan tersebut pada hakikatnya bukan lagi bentuk &#8220;penundaan eksekusi&#8221;, melainkan <strong>perbuatan melawan hukum yang baru<\/strong>: memanipulasi isi, mengaburkan objek, dan menyembunyikan fakta yang telah diperintahkan oleh lembaga independen untuk dibuka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bNamun ironisnya, ketika tindakan ini digugat ke PTUN, tembok formalitas hukum justru berdiri kokoh dengan jawaban yang sama: <em>&#8220;Harus eksekusi dulu, tidak boleh digugat.&#8221;<\/em><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">\u200bMembaca Undang-Undang Secara Terbalik<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bTafsir atas Pasal 40 ayat (3) UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi titik krusial dalam dinamika ini. Pasal tersebut menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\">\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200b<em>&#8220;Apabila Badan Publik tidak melaksanakan putusan, Pemohon <\/em><strong><em>DAPAT<\/em><\/strong><em> mengajukan gugatan langsung ke PTUN.&#8221;<\/em><\/p>\n<\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bSecara tata bahasa dan kaidah hukum, kata <strong>&#8220;DAPAT&#8221;<\/strong> mencerminkan sebuah hak pilihan (<em>opsi<\/em>) bagi masyarakat pencari keadilan, bukan sebuah kewajiban mutlak. Artinya, warga berhak memilih apakah ingin menempuh jalur eksekusi formal atau mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bNamun, dalam penetapan ini, makna kata &#8220;dapat&#8221; seolah dibalik menjadi &#8220;wajib eksekusi&#8221;.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bDampak dari penutupan pintu gugatan ini sangat sistematis. Jalur eksekusi PTUN secara teknis hanya bisa memerintahkan penyerahan dokumen, namun tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi ganti rugi atas kerugian yang dialami pemohon. Ketika jalur gugatan ditutup, akses masyarakat untuk menuntut ganti rugi atas kesengajaan badan publik pun ikut terkunci.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">\u200bBiaya Mahal Keadilan yang Ditanggung Sendiri<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bDi balik perdebatan pasal dan ruang sidang, ada realitas finansial dan operasional yang sangat mencekik. Berbulan-bulan\u2014bahkan bertahun-tahun\u2014proses ini menguras sumber daya secara nyata:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>\u200b<strong>Biaya Administrasi dan Logistik:<\/strong> Puluhan surat teguran, somasi, permohonan, hingga pengiriman berkas bolak-balik via pos dan kurir.<\/li>\n\n\n\n<li>\u200b<strong>Biaya Transportasi:<\/strong> Akses berulang kali menuju kantor dinas, pengadilan, dan PTSP dari Surabaya hingga Sidoarjo.<\/li>\n\n\n\n<li>\u200b<strong>Biaya Perkara:<\/strong> Panjar pengadilan yang telah disetorkan, namun berakhir pada penetapan bahwa gugatan tidak dapat diterima.<\/li>\n\n\n\n<li>\u200b<strong>Kerugian Fungsi Pengawasan:<\/strong> Keterlambatan informasi berbulan-bulan menghilangkan nilai aktual berita dan fungsi pengawasan pers\u2014sebuah kerugian publik yang tak ternilai harganya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bSeluruh beban tersebut ditanggung mandiri dari dana pribadi dan kas operasional yang kian menipis. Sementara itu, pejabat publik yang terbukti mengulur waktu dan memanipulasi informasi tidak menanggung risiko kerugian finansial maupun beban moral apa pun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200b<em>Apakah adil jika warga yang menuntut haknya harus kehabisan darah di tengah jalan, sementara pejabat yang melanggar tetap tenang tanpa konsekuensi?<\/em><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">\u200bMengapa Berjuang Harus Berlanjut?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bJika perjuangan ini dihentikan hari ini karena alasan biaya, maka kita sedang memberi sinyal berbahaya bagi masa depan demokrasi: bahwa instansi pemerintah cukup mengulur waktu dan memanipulasi dokumen sampai warga menyerah karena kehabisan sumber daya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bDua perkara ini bukan lagi sekadar memperebutkan dua lembar berkas informasi. Perjuangan ini adalah pertaruhan untuk menegaskan prinsip dasar: <strong>Putusan lembaga hukum berwenang harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik, bukan dijawab sekenanya demi menggugurkan kewajiban.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bLangkah hukum tidak berhenti di sini. Perjuangan akan dilanjutkan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung, hingga menempuh jalur pidana bila ditemukan unsur kejahatan informasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bKeadilan tidak boleh kalah hanya karena keterbatasan biaya. Melalui Mahkamah Agung, kita berharap makna Pasal 40 ayat (3) UU KIP dikembalikan pada spirit aslinya: melindungi hak rakyat untuk memilih jalur keadilan dan menuntut pertanggungjawaban atas setiap manipulasi hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bSebab, jika putusan lembaga hukum dibiarkan hanya menjadi &#8220;tulang panggung&#8221; peradilan tanpa taring eksekusi dan keadilan yang substantif, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik\u2014melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<div class=\"mh-excerpt\"><p>\u200b \u200bSurabaya , &#8211; Pada hari yang sama, dua Penetapan Dismissal diterbitkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dua perkara dengan lawan yang berbeda\u2014BPKAD <a class=\"mh-excerpt-more\" href=\"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/08\/12\/dua-perkara-satu-pesan-jangan-sampai-putusan-lembaga-hukum-jadi-tulang-panggung\/\" title=\"DUA PERKARA, SATU PESAN: JANGAN SAMPAI PUTUSAN LEMBAGA HUKUM JADI TULANG PANGGUNG\">[&#8230;]<\/a><\/p>\n<\/div>","protected":false},"author":1,"featured_media":3082,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-3081","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3081","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3081"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3081\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3083,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3081\/revisions\/3083"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3082"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3081"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3081"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3081"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}