{"id":2857,"date":"2026-07-20T03:55:00","date_gmt":"2026-07-20T03:55:00","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpemburu.com\/?p=2857"},"modified":"2026-07-20T03:55:00","modified_gmt":"2026-07-20T03:55:00","slug":"pakar-hukum-tegaskan-penetapan-tersangka-tidak-perlu-izin-presiden-equality-before-the-law","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/07\/20\/pakar-hukum-tegaskan-penetapan-tersangka-tidak-perlu-izin-presiden-equality-before-the-law\/","title":{"rendered":"Pakar Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Perlu Izin Presiden: Equality Before the Law"},"content":{"rendered":"\n<h1 class=\"wp-block-heading\"><\/h1>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200b<strong>SURABAYA<\/strong> , &#8211;  Akademisi sekaligus pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan tanggapan menohok terkait narasi yang menyebutkan bahwa penyidik Kepolisian RI (Polri) harus mengantongi izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bDidi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas <em>equality before the law<\/em> (persamaan kedudukan di hadapan hukum) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, penetapan tersangka sepenuhnya merupakan wewenang mutlak penyidik tanpa perlu campur tangan atau izin dari lembaga eksekutif\/Presiden.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">\u200bTanpa Izin Presiden, Cukup Dua Alat Bukti Sah<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bDalam penjelasannya, Didi menepis pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyebut bahwa penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\">\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200b&#8221;Kita ini hidup di negara hukum, panglima kita itu hukum. Tidak boleh membuat narasi atau statemen yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum. Tidak ada satu pun pasal dalam peraturan perundang-undangan\u2014baik KUHAP maupun UU terkait\u2014yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,&#8221; tegas Didi.<\/p>\n<\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bDidi menerangkan, prosedur penetapan tersangka telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru (pengganti UU No. 8 Tahun 1981). Dasar sahnya penetapan tersangka murni bertumpu pada <strong>minimal dua alat bukti yang sah<\/strong> (seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa), bukan izin pejabat pemerintahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bSesuai Pasal 91 dan 92 KUHAP Baru, penetapan tersangka juga tidak memerlukan izin dari pengadilan maupun lembaga eksekutif karena tindakan tersebut berada dalam ranah penyidikan awal dan belum melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">\u200bRujukan Putusan Mahkamah Konstitusi<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bLebih lanjut, Didi menguraikan bahwa bahkan sebelum aturan terbaru berlaku, regulasi lama dalam UU Kejaksaan hanya mengisyaratkan izin tertulis dari <strong>Jaksa Agung<\/strong>, bukan Presiden. Namun, aturan tersebut pun telah dievaluasi dan diperjelas melalui <strong>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bPutusan MK tersebut menegaskan pengecualian kewajiban izin untuk jenis tindak pidana tertentu, yakni:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>\u200bKejahatan dengan ancaman pidana mati;<\/li>\n\n\n\n<li>\u200bKejahatan terhadap keamanan negara; dan<\/li>\n\n\n\n<li>\u200bTindak pidana khusus (termasuk korupsi).<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200b&#8221;Dugaan kasus korupsi masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Jadi, penyidik dapat langsung menetapkan tersangka tanpa perlu izin atasan maupun Presiden,&#8221; jelas Didi. Ia mengaitkan hal ini dengan rekam jejak penegakan hukum di Indonesia, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung kerap menindak hingga menahan pejabat setingkat menteri tanpa memerlukan persetujuan Presiden.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">\u200bImbauan Transparansi dan Pengawasan Publik<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bMengenai substansi perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah\u2014termasuk temuan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aset uang ratusan miliar rupiah, hingga puluhan kilogram emas\u2014Didi meminta agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan jujur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bIa mengimbau pihak-pihak yang terlibat untuk kooperatif membongkar kejahatan kerah putih (<em>white-collar crime<\/em>) demi kepentingan rakyat dan penegakan hukum yang adil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200b&#8221;Masyarakat saat ini sudah cerdas. Kami mengajak rakyat untuk terus melakukan pengawasan melekat agar penanganan kasus korupsi ini tetap fokus pada substansi hukum dan tidak terdistraksi oleh wacana yang tidak memiliki dasar hukum,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<div class=\"mh-excerpt\"><p>\u200bSURABAYA , &#8211; Akademisi sekaligus pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan tanggapan menohok terkait narasi yang menyebutkan bahwa penyidik Kepolisian RI <a class=\"mh-excerpt-more\" href=\"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/07\/20\/pakar-hukum-tegaskan-penetapan-tersangka-tidak-perlu-izin-presiden-equality-before-the-law\/\" title=\"Pakar Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Perlu Izin Presiden: Equality Before the Law\">[&#8230;]<\/a><\/p>\n<\/div>","protected":false},"author":1,"featured_media":2858,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-2857","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2857","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2857"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2857\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2859,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2857\/revisions\/2859"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2858"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2857"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2857"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2857"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}