{"id":1260,"date":"2026-02-25T01:19:41","date_gmt":"2026-02-25T01:19:41","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpemburu.com\/?p=1260"},"modified":"2026-02-25T01:19:41","modified_gmt":"2026-02-25T01:19:41","slug":"dinilai-tidak-optimal-solehuddin-pertanyakan-kinerja-polsek-sawahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/02\/25\/dinilai-tidak-optimal-solehuddin-pertanyakan-kinerja-polsek-sawahan\/","title":{"rendered":"Dinilai Tidak Optimal, Solehuddin Pertanyakan Kinerja Polsek Sawahan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surabaya,  &#8211; Solehuddin (28 tahun), warga Ploso 5\/24, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, mempertanyaan kinerja Polsek Sawahan terkait penanganan kasus penipuan yang dialaminya. Korban mengungkapkan kekhawatiran terkait kelancaran proses penyelidikan yang dinilai belum optimal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kasus penipuan tersebut dilakukan oleh Lila Azizah (30 tahun), warga Pakis Gunung 1B\/23, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang dikenal sebagai Promotor dan bergerak dalam jual beli handphone. Berdasarkan keterangan korban, ia mengalami kerugian sebesar kurang lebih 11.000.000 rupiah (sebelas juta rupiah).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKasus ini terkesan lamban atau berjalan di tempat, karena proses penyelidikan dan penyidikan hingga saat ini polisi belum dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka,\u201d ujar Solehuddin pada hari Selasa (24\/02\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Korban menjelaskan, bahwa awalnya telah melakukan pelaporan ke Polrestabes Surabaya pada hari Senin, 20 Oktober 2025, dengan mendapatkan Surat Laporan Polisi berNomor LP\/B\/1186\/X\/2025\/SPKT\/Polrestabes Surabaya\/Polda Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan wilayah hukum tempat kejadian perkara, kasus yang awalnya ditangani Polrestabes Surabaya kemudian dilimpahkan ke Polsek Sawahan dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan serta penyidikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cHingga saat ini pelaku belum dapat ditemukan dan ditangkap, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan untuk Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polsek Sawahan dengan Nomor B\/45\/SP2HP\/II\/Reskrim tanggal 18 Januari 2026,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dokumen SP2HP yang diterbitkan Polsek Sawahan menyatakan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi pelaku Lila Azizah, mulai dari melalui komunikasi seluler hingga pemberian surat panggilan resmi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, saat anggota Polsek Sawahan melakukan upaya penangkapan di kediaman pelaku, pihak tersebut tidak ditemukan dan diduga kuat telah melarikan diri. Saat ini keberadaan pelaku masih belum dapat dipastikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKondisi ini sangat memprihatikan, karena kinerja Polsek Sawahan terbilang lamban dan seolah-olah tidak melakukan upaya maksimal untuk menemukan pelaku,\u201d tegas Solehuddin.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebagai korban, ia menegaskan bahwa pelaku dapat ditemukan dan ditangkap apabila pihak kepolisian melakukan upaya yang maksimal. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat terkait komitmen penegakan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKorban berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian di Indonesia, termasuk Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, serta dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas,\u201d imbuhnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Solehuddin juga mengajukan permintaan kepada Polrestabes Surabaya beserta jajarannya, termasuk Polsek Sawahan, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan ditemukannya dan penangkapan pelaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cSaya percaya bahwa pihak kepolisian di Jawa Timur tidak akan meremehkan kasus ini, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu terus dijaga,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelumnya, pada hari Kamis (30\/10\/2025) sekitar pukul 10:42 WIB, korban menghubungi penyidik Broto dari Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan kasus. Penyidik Broto menjelaskan, bahwa berkas laporan telah dilimpahkan kepada Polsek Sawahan dan surat pemberitahuan telah dikirim melalui kantor pos.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 12:01 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Agus Tri yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi, membenarkan pelimpahan berkas kasus penipuan dari Polrestabes Surabaya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cBenar, surat laporan tersebut telah dilimpahkan dan baru saja diterima di Polsek Sawahan. Mohon diberikan waktu yang cukup untuk proses penyelidikan,\u201d ungkap Iptu Agus Tri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada hari Selasa (12\/02\/2026), penyidik Hendru dari Polsek Sawahan menyampaikan, bahwa korban telah menghubunginya terkait kelanjutan kasus. Menurutnya, hingga saat ini pelaku belum muncul dan keberadaannya masih belum dapat ditemukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cSolehuddin telah menghubungi saya melalui WhatsApp dan saya telah menyampaikan bahwa pelaku belum muncul atau belum dapat ditemukan,\u201d tutup Hendru. ( red) <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<div class=\"mh-excerpt\"><p>Surabaya, &#8211; Solehuddin (28 tahun), warga Ploso 5\/24, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, mempertanyaan kinerja Polsek Sawahan terkait penanganan kasus penipuan yang dialaminya. Korban <a class=\"mh-excerpt-more\" href=\"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/2026\/02\/25\/dinilai-tidak-optimal-solehuddin-pertanyakan-kinerja-polsek-sawahan\/\" title=\"Dinilai Tidak Optimal, Solehuddin Pertanyakan Kinerja Polsek Sawahan\">[&#8230;]<\/a><\/p>\n<\/div>","protected":false},"author":1,"featured_media":1262,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-1260","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1260","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1260"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1260\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1263,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1260\/revisions\/1263"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1262"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1260"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1260"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpemburu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1260"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}