PAMEKASAN — Pelarian HY, buronan kasus pembunuhan berencana asal Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2022 tersebut di wilayah Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penelusuran dan penyelidikan intensif setelah petugas mengantongi informasi keberadaan tersangka pada Kamis (1/10/2026). Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, HY mengakui seluruh perbuatannya.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 2 Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, yang menewaskan korban berinisial MT. Pembunuhan berencana tersebut melibatkan tiga orang pelaku dengan peran berbeda:
- SL: Berperan merencanakan pembunuhan dan menabrak korban menggunakan mobil pick up hingga jatuh. SL dilaporkan telah meninggal dunia karena sakit.
- HM: Melakukan pembacokan menggunakan celurit. HM telah ditahan sejak 2022 dan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
- HY: Turut membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Aksi keji ini dipicu oleh motif sakit hati akibat bakal calon yang didukung para pelaku dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022 mengalami diskualifikasi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit sepanjang 58 cm beserta sarungnya yang memiliki bercak darah, pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario (Nopol M 4103 CN), serta mobil pick up (Nopol D 8344 DG).
Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply