Laporan Dugaan Kejahatan Data Pribadi Mandek di Polrestabes Surabaya, Korban Pertanyakan Transparansi Penyidik

Laporan Dugaan Kejahatan Data Pribadi Mandek di Polrestabes Surabaya, Korban Pertanyakan Transparansi Penyidik

​SURABAYA — Kinerja penyidik Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Jatanras, mendadak menuai sorotan tajam. Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dilaporkan sejak awal Agustus 2026 terkesan jalan di tempat dan minim transparansi.

​Korban, Qomar, mengaku terlunta-lunta menunggu kepastian hukum. Kendati sudah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, hingga kini belum ada langkah konkret yang dirasakan oleh pihak pelapor.

​Laporan tersebut membidik dugaan tindak pidana penggunaan data pribadi tanpa izin—sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Peristiwa pembajakan data itu sendiri terjadi di sebuah warung kopi kawasan Wiyung, Surabaya, pada 29 Mei 2026 lalu, dan telah menimbulkan kerugian nyata bagi korban.

​Sorotan Penanganan Kasus

  • ​Pemeriksaan Nihil: Sejak laporan diterbitkan, penyidik belum pernah memanggil korban untuk diperiksa, apalagi mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor.
  • ​Hak Informasi Terabaikan: Korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara resmi, yang seharusnya menjadi kewajiban penyidik dalam menjamin akuntabilitas proses hukum.
  • ​Sikap Bungkam: Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini memilih tidak merespons konfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan.

​”Sampai sekarang belum ada pemanggilan, SP2HP juga belum saya terima. Kami hanya meminta kejelasan perkembangan. Jika masih dalam penyelidikan, sampaikan secara resmi,” tegas Qomar.

​Sikap pasif dan lambannya respons penegak hukum ini mengundang keprihatinan publik. Di tengah gempuran isu kerentanan data publik, ketidakjelasan penanganan kasus UU PDP di tingkat kepolisian daerah justru mengikis rasa aman masyarakat dan mencederai komitmen penegakan hukum yang profesional.

​Redaksi masih membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak Polrestabes Surabaya maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjamin keberimbangan berita.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*