Kanit Reskrim Polsek Simokerto Akui Terima Tebusan Sebesar 15 Juta Untuk Melepas Truk Bermuatan Rokok Ilegal

SURABAYA, – Satuan Reserse Kriminal Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya Kembali jadi sorotan .Hal itu disebabkan adanya pelepasan satu unit truk bermuatan rokok tanpa pita cukai ( ilegal ),Minggu Malam 14 Juni 2026.

Hal ini diketahui oleh Awak Media saat mau melakukan konfirmasi terkait kasus penangkapan truk bermuatan rokok ilegal tersebut.

Polsek Simokerto Jajaran Polrestabes Surabaya terbukti kuat terpergok dengan sengaja melepaskan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai (ilegal) setelah menerima uang tebusan sebesar puluhan juta rupiah.

Menurut keterangan Nara Sumber Media Liputanpemburu.com dia melihat sebuah truk warna kuning yang bermuatan rokok non-cukai terpantau melintas di akses jalan Jembatan Suramadu. Namun apesnya, petugas dari Unit Reskrim Polsek Simokerto yang telah melakukan pengintaian sejak awal langsung menghadang dan menangkap truk tersebut. Hingga akhirnya Kendaraan beserta muatannya kemudian digiring ke Polsek Simokerto untuk diamankan.

Namun, alih-alih diproses secara hukum sesuai regulasi yang berlaku,
truk bermuatan rokok ilegal tersebut justru terlihat melenggang bebas pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya kesepakatan nominal tebusan puluhan juta rupiah

Saat dikonfirmasi oleh Awak Media Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Zahari, secara mengejutkan membenarkan adanya penangkapan truk bermuatan rokok non-cukai tersebut. Bahkan, ia tidak menampik adanya nominal uang di balik penangkapan dan pelepasan sopir dan truk kuning bermuatan Rokok Ilegal tersebut.

“Eroh ae ( tau saja ),memang Benar ada truk bermuatan rokok non-cukai telah diamankan dan dilepaskan di Polsek Simokerto, dengan adanya tebusan. namun nilainya tidak seperti yang di Sangkakan teman-teman, hanya
15 juta rupiah” ujar Iptu Zahari saat dikonfirmasi.

Sikap tak berkesan justru ditunjukkan oleh pimpinan tertinggi di Polsek Simokerto Kompol Zainur Rofiq. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kapolsek Simokerto justru enggan memberikan penjelasan dan sengaja melemparkan seluruh tanggung jawab perkara ini kepada bawahannya yaitu Iptu Zahari sebagai Kanit Reskrim.

“Langsung ke Pak Kanit aja ya, Mas,” ujar Rofiq Kapolsek Simokerto singkat, langsung memutus pembicaraan.

Masyarakat resah dan menggugat atas lemahnya Penegakan Hukum di Polsek Simo Kerto

“Jangan Tebang Pilih karena Uang!”
Sikap kepolisian yang diduga kuat “main mata” dengan pelaku penyelundupan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai secara jelas dilarang keras dan diancam dengan sanksi pidan hukum yang berat karena merugikan pendapatan negara.

“Yang saya herankan, kenapa petugas yang seharusnya menjadi pelaksana dan penegak hukum, justru melakukan pelanggaran hukum dengan cara melepas pengedar rokok ilegal,” cetus seorang warga setempat dengan nada kecewa.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan oknum aparat ini semakin mempertegas stigma buruk penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

“Hukum ini selain tajam ke bawah, harusnya juga tajam ke atas. Jangan tebang pilih! Apa karena adanya sebuah nominal uang, lalu hukum menjadi lemah karena bisa dibeli begitu saja?” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak supaya ada aksi dan sanksi tegas dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. dan juga Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Hanya tindakan tegas dan sanksi nyata yang bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Instansi Polri ini.Bahkan sesuai dengan Pidato Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang akan memberi sanksi berat terhadap jajarannya yang bermain-main dengan proses hukum hingga adanya Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH ).

(Red )