SURABAYA – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan perumahan susun, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi pada hari Rabu, 22 April 2026, bertempat di lingkungan dinas terkait. Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini secara khusus mengundang perwakilan pengurus dari lima unit Rusunawa strategis, yaitu Rusun Randu, Tanah Merah, Pakal, Urip Sumoharjo, dan Sumbo.
Agenda utama pertemuan difokuskan pada sosialisasi dan pembahasan mendalam mengenai mekanisme penerapan sanksi administratif maupun hukum bagi penghuni yang melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan fungsi unit hunian dan penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam sesi pemaparan, Kepala UPTD DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum didampingi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dan Kejaksaan Negeri Sukomanunggal, memaparkan secara komprehensif landasan hukum, jenis pelanggaran, serta gradasi sanksi yang akan diberlakukan secara tegas dan transparan.
Rapat pagi ini berlangsung dalam suasana konstruktif namun kritis. Di awal sesi, seluruh perwakilan dari kelima rusun tersebut menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, dan temuan lapangan yang menjadi perhatian utama masyarakat. Inti dari penyampaian tersebut menyoroti adanya kesenjangan antara harapan dengan realitas pelayanan, khususnya terkait kinerja petugas pengelola di lapangan.
Para perwakilan warga secara tegas mengusulkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel, bahkan menyarankan adanya mutasi atau rolling jabatan bagi petugas yang dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Isu yang menjadi sorotan meliputi kurang responsifnya penanganan pengaduan, lemahnya pengawasan terhadap keamanan lingkungan, ketertiban umum, hingga pelayanan administrasi yang dirasa belum memenuhi standar pelayanan minimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD DPRKPP, Adinda,sapaan akrab nya memberikan penjelasan dan tanggapan mendalam, yang kemudian dilengkapi dengan pandangan hukum dari perwakilan Kejaksaan Negeri Sukomanunggal. Meskipun telah terjadi tukar pikiran yang intens, hingga akhir rapat, kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan yang diangkat bersifat kompleks dan memerlukan kajian lebih lanjut.
Sampai dengan penutupan agenda, belum dicapai sebuah kesepakatan final atau solusi yang dianggap paling ideal dan dapat segera diimplementasikan. Dinas DPRKPP menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan yang diterima untuk dirumuskan kembali menjadi kebijakan yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan penghuni.

Leave a Reply